Home Tentang Kami Whistle Blower System

Whistle Blower System

Dalam rangka memperkuat sistem pengendalian internal khususnya mengendalikan fraud, BPR Putra Batam memiliki dan menerapkan strategi anti-fraud, salah satu melalui mekanisme whistleblowing.


Whistle Blowing System (WBS) adalah sarana pelaporan terhadap tindakan fraud dan pelanggaran yang dapat digunakan pelapor untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan, pelanggaran peraturan dan ketentuan atau perbuatan lainnya yang dapat merugikan BPR Putra Batam yang melibatkan karyawan dan/atau pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan BPR Putra Batam. WBS dirancang untuk menerima dan menindaklanjuti adanya pengaduan tentang berbagai jenis pelanggaran yang dapat merugikan bank.


WBS ini dapat digunakan oleh pihak internal BPR Putra Batam (dewan komisaris, dewan direksi, komite, pegawai) maupun pihak eksternal (nasabah, mitra kerja, dan masyarakat) yang berlandaskan pada itikad baik menyampaikan laporan.


BPR Putra Batam mengharapkan dukungan dan partisipasi dari seluruh pegawai BPR Putra Batam, para nasabah, dan rekanan untuk dapat melaporkan kejadian-kejadian yang berhubungan dengan tindakan fraud, kriminal, penyalahgunaan wewenang, menerima imbalan, pelanggaran ketentuan perusahaan dan hal-hal lain yang melibatkan pegawai BPR Putra Batam dan/atau pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan BPR Putra Batam. Dengan memberikan laporan pengungkapan pelanggaran tersebut sebagai suatu informasi awal, berarti telah membantu BPR Putra Batam untuk dapat berperan aktif dalam melaksanakan Good Corporate Governance.


Kriteria laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan dan dapat ditindak lanjuti meliputi:

  1. Identitas Pelapor,
  2. Kronologis kejadian,
  3. Pihak yang terlibat,
  4. Waktu kejadian, dan
  5. Identitas Pelapor


Pelaporan dapat dilakukan dengan mengisi form pengaduan, dan dikirim lewat email ke bankputrabatam@gmail.com atau Whatsapp 0811 7044 022

Unduh Form Pengaduan

BPR Putra Batam terdaftar dan diawasi oleh: