Pengumuman Perubahan nama

  (01 Jan 2025)

Perubahan nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Perubahan nama ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Tujuan perubahan nama ini adalah untuk meningkatkan peran BPR sebagai penggerak roda perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah. BPR diharapkan dapat menjadi lembaga keuangan yang kuat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Kegiatan usaha BPR meliputi menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana dalam bentuk kredit, melakukan kegiatan transfer dana, menempatkan dana pada bank lain, melakukan kegiatan penukaran valuta asing, melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR, melakukan kerja sama dengan LJK lain, melakukan kegiatan pengalihan piutang, dan melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Perubahan nama BPR menjadi BPR diharapkan dapat membantu BPR berkembang lebih baik dan berkontribusi pada perekonomian nasional. Berdasarkan : Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) BAB XXVI tentang Ketentuan Peralihan, Bagian Kedua tentang Ketentuan Peralihan terkait Perbankan dan Perbankan Syariah Pasal 314. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah terkait Perubahan Nama BPR yang harus memenuhi peraturan perundang-undangan. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. BPR Putra Batam pada tanggal 31 Desember 2024. Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia NOMOR AHU-0086339.AH.01.02.TAHUN 2024 Tanggal 31 Desember 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Bank Perekonomian Rakyat Putra Batam dengan ini diumumkan perubahan nama perseroan: PT. Bank Perkreditan Rakyat Putra Batam atau disebut juga PT. BPR Putra Batam menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Putra Batam atau disebut juga PT. BPR Putra Batam Sehubungan dengan perubahan tersebut, perlu disampaikan bahwa: Seluruh perjanjian/kontrak antara Perseroan dengan Nasabah, Debitur atau Mitra Usaha yang telah ditandatangani dan menggunakan Nama PT. Bank Perkreditan Putra Batam, masih tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya perjanjian/kontrak yang bersangkutan. Buku Tabungan dan Bilyet Deposito yang memuat nama dan logo PT. Bank Perkreditan Rakyat Putra Batam, masih dapat dipergunakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut. Apabila memerlukan informasi lebih lanjut atas perubahan nama Perseroan dapat menghubungi petugas melalui email bankputrabatam@gmail.com atau nomor telp (0778) 364 037 Demikian Pengumuman ini untuk dapat menjadi perhatian.